TUGAS EKONOMI KOPERASI
PENYEBAB KOPERASI DI INDONESIA TIDAK SEMAJU DI
NEGARA LAIN
DISUSUN
OLEH :
HARYANI IRIANTI
(20150411024088)
JURUSAN ILMU EKONOMI
PROGRAM STUDI EKONOMI
PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
UNIVERSITAS
CENDERAWASIH
MENGAPA
KOPERASI DI INDONESIA TIDAK SEMAJU KOPERASI DI NEGARA LAIN ?
Menurut Bisnis.com (30/11/2014), ternyata 40%
Koperasi di Indonesia tidak aktif. Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan
UKM, per 30 Juni 2014 jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 206.288.
Sebanyak 144.839 koperasi telah beroperasi aktif, sementara sisanya yakni
61.449 dinyatakan tidak aktif. “Kalau dilihat seluruh Indonesia, koperasi yang
bagus, yang aktif, itu hanya 40% dan 60% tidak bagus. Padahal koperasi itulah
yang bisa memberikan pemerataan ekonomi pada masyarakat.” Jelas Puspayoga.
Sedangkan dari KOMPAS.COM (28/01/2016),
menyampaikan bahwa Jumlah Koperasi di Indonesia terbanyak di Dunia, tapi
Sumbangan ke PDB sangat kecil. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Anak
Agung Gede Ngurah Puspayoga menuturkan, diperlukan reformasi total terhadap
koperasi di Indonesia. Dia menilai, citra koperasi saat ini masih terpuruk.
Puspayoga menyebutkan, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk perbaikan citra
koperasi di Indonesia, di antaranya adalah dengan rehabilitasi, reorientasi dan
pengembangan. Saat ini angak Produk Domestik (PDB) koperasi Indonesia terhadap
negara hanya 1,7 persen. Padahal Indonesia memiliki jumlah koperasi terbesar di
dunia yaitu 209.000 koperasi. “Kemarin rekan dari Denmark datang. (Sumbangan
koperasi terhadap) PDB-nya 6,7 persen. Belum Jepang, Singapura. Amerika yang dikenal
negara kapitalis, dari 300 koperasi besar di dunia, 100 dari Amerika,” tutur
Puspayoga, kamis (28/1/2016). “Inilah yang ingin kita bangun. Mengembalikan
citra koperasi,” sambungnya. Terkait hal tersebut, Kementrian Koperasi dan UKM
telah membangun database dengan memberikan nomor induk koperasi. Sedikitnya
62.000 telah dibekukan karena tidak aktif. Selanjutnya adalah reorientasi.
Harus ada perubahan mindset atau pola pikir dari mementingkan kuantitas ke
kualitas. Pasalnya, selama ini banyak yang membanggakan jumlah namun
mengesampingkan kualitas. Sementara itu, poin terakhir adalah pengembangan.
Menurut Puspayoga, koperasi Indonesia harus lebih banyak membuka diri dengan
berbagai pihak, terutama dalam mencanangkan program-program terkait.
Berdasarkan wacana diatas, dapat di muat dalam
beberapa rumusan masalah agar dengan jumlah koperasi terbesar didunia ,
Indonesia dapat mengembalikan citra koperasinya. Selain itu juga dari beberapa
rumusan masalah ini dapat diketahui penyebab lambatnya pergerakan koperasi di
Indonesia.
I.
DASAR-DASAR DAN SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi dapat didirikan oleh masyarakat atau
perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar dan syarat dari koperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Dasar-dasar
pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu :
1. Undang-undang Dasar 1945, pasal 33
ayat (1)
2. Undang Undang (UU) RI No. 79 tahun
1958
3. Undang-undang RI No. 14 Tahun 1965
4. Undang-undang No. 12 Tahun 1967
Syarat-syarat
Mendirikan Sebuah Koperasi
1. Koperasi harus memiliki sejumlah
anggota
Anggota yang terdiri dari warga negara
Indonesia yang :
ü Mampu untuk melakukan tindakan hukum
ü Menerima landasan idiil sebagai asas
dan sendi dasar koperasi
ü Sanggup dan bersedia melakukan
kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.
25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta perarturan koperasi lainnya.
ü Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut
harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang
2. Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi
ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus
dan ketentuan sebagai berikut :
ü Tugas/kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilkannya di muka dan
di luar pengadilan sesuai dengan rapat anggota
ü Pengurus dapat memperkerjakan seseorang
atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
3. Koperasi harus memperoleh pengesahan
sebagai bahan hukum koperasi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Pertanyaannya
adalah : Apakah koperasi di Indonesia telah memenuhi dasar dan syarat
pembentukan koperasi ?
Ini
jawabannya:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengamat koperasi Suroto menilai cara berkoperasi
masayarakat di Indonesia masih keliru, terutama dari sisi paradigma dan cara
pandang dalam berkoperasi yang seharusnya menekankan konsep basis perkumpulan
orang atau “people-based association”.
“ada yang salah dengan paradigma berkoperasi
kita selama ini. Sumbernya adalah tidak dipahaminya koperasi dalam konsep
sebagai basis perkumpulan orang,” kata Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader
Sosio Ekonomi Strategis (Akses) di Jakarta, kamis (24/12).
Ia mencontohkan di Indonesia, koperasinya
hanya boleh didirikan oleh minimal 20 orang, padahal koperasi sebagai
perkumpulan orang sebetulnya bisa didirikan oleh tiga atauh bahkan ekstrimnya
hanya dua orang. Menurut dia, kesalahan cara pandang ini bahkan dikukuhkan
melalui undang-undang yakni sesuai UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, untuk mendirikan koperasi disyaratkan harus ada minimal sebanyak 20 orang.
“Sementara di Negara yang perkoperasiannya
maju koperasi dapat didirikan oleh 3 orang,” katanya. Hal ini, kata dia, juga
diatur dalam guidance koperasi yang diterbitkan oleh koperasi dunia
International Co-operative Alliance (ICA).
Ia berpendapat, paradigma yang dibentuk oleh
UU perkoperasian yang ada itu, koperasi harus didirika oleh sebuah “critical
mass” yang dianalogikan dengan konsep koperasi konsumen atau koperasi simpa
pinjam atau koperasi kredit. “Inilah salah satu yang membuat koperasi kita
tidak berkembang. Bisnis koperasi pada akhirnya hanya berkembang di sektor
simpan pinjam dan sektor konsumen. Disektor lain koperasi nihil,” katanya.
Konsekuensinya, kata dia, orang-orang berbisnis, disektor produksi misalnya
terpaksa harus memilih badan hukum lain seperti perseorangan. Kesalahan
paradigma ini juga membuat masyarakat dan terutama anak-anak muda tidak suka
berkoperasi.
Padahal secara sistem sebetulnya koperasi
memiliki keunggulan dibanding dengan model usaha lainnya. “Potensinya sangat
besar untuk dikembangkan oleh para pebisnis pemula. Terutama untuk usaha
ekonomi kreatif. Sebab setiap orang dijamin persamaannya. Baik yang punya modal
atau yang punya gagasan bisnis. Tidak seperti sistem bisnis konvensional yang
selalu menempatkan orang yang punya ide kalah
oleh mereka yang punya modal,” katanya.
Suroto berharap ketentua itu bisa ditinjau
kembali atau dievaluasi agar kedepan tidak menghalau langkah dan perkembangan
koperasi dalam rangka menyejahterakan masyarakat di Indonesia.
II.
KENDALA KOPERASI DI INDONESIA
ü Permodalan
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus
dilakukan melalui trobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
ü Sumber
Daya Manusia
Banyak
anggota, pengurus maupun pengelola Koperasi kurang bisa mendukung jalannya
koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak
profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagaimana
usaha lainnya. Pengelolah yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari
kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari
yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
ü Manajerial
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilitasasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak
profesional manajemen di Koperasi-koperasi yang aggotanya dan pengurusnya
memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Contohnya banyak terjadi KUD yang nota
bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemennya
kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusia maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi
pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur.
III.
LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN DALAM
PENGEMBANGAN KOPERASI
Setelah kita mengetahui dasar dan
syarat-syarat pendirian Koperasi, selajutnya adalah mengetahui langkah-langkah
apa saja yang perlu dilakukan dalam pengembangan koperasi.
1. Menganalisis permasalahan yang
dihadapi koperasi
2. Menyusun rencana pembangunan untuk
jangka pendek, menengah dan panjang
3. Mengendalikan pelaksanaan setiap jenis
dan kesulurahan program pengembangan koperasi
4. Melakukan evaluasi pelaksanaan
pengembangan koperasi secara teratur
5. Mengorganisasikan pelaksanaan rencana
pengembangan koperasi
6. Melakukan umpan balik hasil evaluasi
untuk menyusun langkah-langkah strategis berikutnya dalan pengembangan
koperasi.
IV.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN DI LUAR
NEGERI
A.
Koperasi di Indonesia
Kini
koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Yaitu
program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,
KUD, lalu Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi
fungsional lainnya; dan, Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam
koperasi karyawan.
Dari
CATATAN BUSINESS_DWI PURWASDI (24/11/2014)—Perkembangan koperasi sudah
memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi
mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini.
Sekarang ini, Koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit
koperasi (per juni 2014). Koperasi
tersebut sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha
koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun
(per juni 2014) (Anonim, 2014). Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi
pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini
dibuktikan dengan kementrian koperasi dan UKM dalam mengupayakan pertumbuhan
KUD. Kementrian Koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk
bersubsidi. Upaya tersebut dilakukan karena koperasi sangat dibutuhkan di dalam
perekonomian. Namun, upaya yang dilakukan kementrian koperasi dan UKM ini tidak
cukup tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk
menunjang permasalahan ini kementrian koperasi dan UKM mencoba untuk
memperbaiki kompetensi SDM Koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara
memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta.
B.
Koperasi di Luar Negeri
Koperasi
di negara-negara maju menguasai berbagai sektor perekonomia. Koperasi konsumsi
merupakan pionir dari penciptaan rantai perdagangan moderen diberbagai negara
Eropa khususnya negara-negara Skandinavia. Di negara-negara seperti Perancis,
Austria, Finlandia dan Siprus; koperasi menguasai sektor perbankan. Menurut
data International Co-operative Alliance, pangsa pasar dari bank-bank koperasi
mencapai sekitar sepertiga dari total bank yang ada. Seperti contoh, dua bank
terbesar di Eropa, yaitu : Credit Agricole di Prancis dan RABO-Bank di Belanda
dimiliki oleh koperasi. Sementara itu, Amerika Serikat yang bersinonim dengan
kata kapitalis memilki 25% dari jumlah
penduduknya sebagai anggota koperasi dengan lebih dari 30 koperasi memiliki penghasilan
tahunan lebih dari 1 miliar USD.
Di Jepang, juga merupakan negara yang dicap menerapkan
pasar bebas dengan ekstrim, 1 dari setiap 3 keluarga adalah anggota koperasi.
Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga
koperasi sering disebut pula sebagai bank rakyat karena koperasi di Jepang
beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan. Bahkan salah satu bank besar di
Jepang adalah koperasi, yakni Nurinchukin Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar