TUGAS
TEORI EKONOMI MIKRO I
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI MIKRO
DISUSUN OLEH :
HARYANI IRIANTI
NIM :
20150411024088
JURUSAN ILMU
EKONOMI
PROGRAM STUDI
EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS
UNIVERSITAS
CENDERAWASIH
PERAN
DAN FUNGSI PEMERINTAH DI BIDANG EKONOMI
Dalam upaya
peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya
tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan
mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang
bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah),
memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi,
alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
ü
Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi
pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan.
ü Fungsi
Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik
seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas
penerangan, dan telepon.
ü
Fungsi Distribusi, yakni fungsi
pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Perlunya peran dan fungsi pemerintah dalam
perekonomian, yaitu sebagai berikut:
Ø
Pembangunan ekonomi dibanyak negara
umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak
langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi
dari kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli
dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contohnya pencemaran lingkungan.
Ø Mekanisme
pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah.
Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian
sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Peranan pemerintah menjadi lebih
penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan
ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan
fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali
mekanisme pasar.
INTERVENSI
PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan
harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat
diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam
bentuk intervensi secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah
intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga
pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga
minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling
price).
A. INTERVENSI
PEMERINTAH SECARA LANGSUNG
1. Penetapan
Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang
dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk
produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang
terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang
membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang
membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika
pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui
BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun,
mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar
gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.
2.
Penetapan Harga
Maksimum (ceiling price)
Untuk
melindungi konsumen terhadap harga barang atau jasa yang terialu finggi,
pemerintah dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Melalui ketentuan
harga eceran tertinggi ini, produsen dilarang menjual harga barang di atas
harga yang ditetapkan pemerintah tersebut. Begitu pula sebaliknya. Guna
melindungi produsen karena harga pasar suatu barang atau jasa terlalu rendah,
pemerintah, dalam hal ini, juga dapat menetapkan harga eceran terendah (harga
dasar).
Masalah baru
yang akan muncul jika HET diberlakukan terlalu rendah adalah munculnya pasar
gelap. Pada HET yang ditetapkan, barang yang ditawarkan adalah 15 unit,
sementara permintaan adalah sebesar 30 unit, sehingga kekurangan penawaran
adalah 15 unit. Untuk mengatasi kekurangan penawaran tersebut, pemerintah dapat
melakukan upaya mendorong produksi atau mengimpor barang.
Pada kasus lain dapat pula harga pasar menjadi terlalu rendah sehingga merugikan produsen.
Pada kasus lain dapat pula harga pasar menjadi terlalu rendah sehingga merugikan produsen.
B.
INTERVENSI
PEMERINTAH SECARA TIDAK LANGSUNG
1.
Penetapan Pajak
Campur tangan pemerintah dalam menentukan harga barang
atau jasa juga dapat dilakukan dengan jalan mengenakan pajak. Pajak untuk
setiap komoditi tidaklah sama, atau dengan kata lain, berbeda-beda untuk
beberapa komoditi.
Sebagai contoh, tarif pajak pada barang-barang mewah
adalah tinggi. Sementara itu, tarif pajak pada barang-barang impor, sebagaimana
digunakan untuk bahan baku industri, adalah rendah atau bahkan nol.
2.
Pemberian
Subsidi
Pemerintah
dapat memberikan subsidi kepada suatu unit usaha, terutama jika unit usaha itu
menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok, atau dapat juga diberikan kepada
suatu perusahaan agar perusahaan tersebut mampu bersaing terhadap barang-barang
impor.
Langkah-langkah ini ditempuh oleh pemerintah dalam
rangka pengendalian harga untuk melindungi produsen dan konsumen, sekaligus
dipergunakan untuk mengendalikan inflasi.
Di Indonesia, di samping penetapan harga, pajak, dan pemberian subsidi, pemerintah juga menjalankan operasi pasar (market opera-tion), terutama untuk sembilan barang kebutuhan pokok (SEMBAKO), antara lain beras, gula, dan minyak goreng, melalui BULOG.
Pada saat
panen raya, harga komoditi pertanian cenderung menjadi murah. Untuk melindungi
produsen, BULOG ikut membeli barang hasil panen dengan harga relatif tinggi,
sehingga harga barang tidak jatuh. Sementara pada saat paceklik, harga barang
cenderung mahal. Untuk melindungi konsumen, BULOG melakukan penjualan barang
dengan harga murah, sehingga harga barang dijamin akan stabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar