Entri Populer

Selasa, Mei 31, 2016

PENYEBAB KOPERASI DI INDONESIA TIDAK SEMAJU DI NEGARA LAIN


TUGAS EKONOMI KOPERASI
PENYEBAB KOPERASI DI INDONESIA TIDAK SEMAJU DI NEGARA LAIN


DISUSUN OLEH :
HARYANI IRIANTI
(20150411024088)



JURUSAN ILMU EKONOMI
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS CENDERAWASIH

MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA TIDAK SEMAJU KOPERASI DI NEGARA LAIN ?
Menurut Bisnis.com (30/11/2014), ternyata 40% Koperasi di Indonesia tidak aktif. Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UKM, per 30 Juni 2014 jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 206.288. Sebanyak 144.839 koperasi telah beroperasi aktif, sementara sisanya yakni 61.449 dinyatakan tidak aktif. “Kalau dilihat seluruh Indonesia, koperasi yang bagus, yang aktif, itu hanya 40% dan 60% tidak bagus. Padahal koperasi itulah yang bisa memberikan pemerataan ekonomi pada masyarakat.” Jelas Puspayoga.
Sedangkan dari KOMPAS.COM (28/01/2016), menyampaikan bahwa Jumlah Koperasi di Indonesia terbanyak di Dunia, tapi Sumbangan ke PDB sangat kecil. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menuturkan, diperlukan reformasi total terhadap koperasi di Indonesia. Dia menilai, citra koperasi saat ini masih terpuruk. Puspayoga menyebutkan, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk perbaikan citra koperasi di Indonesia, di antaranya adalah dengan rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan. Saat ini angak Produk Domestik (PDB) koperasi Indonesia terhadap negara hanya 1,7 persen. Padahal Indonesia memiliki jumlah koperasi terbesar di dunia yaitu 209.000 koperasi. “Kemarin rekan dari Denmark datang. (Sumbangan koperasi terhadap) PDB-nya 6,7 persen. Belum Jepang, Singapura. Amerika yang dikenal negara kapitalis, dari 300 koperasi besar di dunia, 100 dari Amerika,” tutur Puspayoga, kamis (28/1/2016). “Inilah yang ingin kita bangun. Mengembalikan citra koperasi,” sambungnya. Terkait hal tersebut, Kementrian Koperasi dan UKM telah membangun database dengan memberikan nomor induk koperasi. Sedikitnya 62.000 telah dibekukan karena tidak aktif. Selanjutnya adalah reorientasi. Harus ada perubahan mindset atau pola pikir dari mementingkan kuantitas ke kualitas. Pasalnya, selama ini banyak yang membanggakan jumlah namun mengesampingkan kualitas. Sementara itu, poin terakhir adalah pengembangan. Menurut Puspayoga, koperasi Indonesia harus lebih banyak membuka diri dengan berbagai pihak, terutama dalam mencanangkan program-program terkait.
Berdasarkan wacana diatas, dapat di muat dalam beberapa rumusan masalah agar dengan jumlah koperasi terbesar didunia , Indonesia dapat mengembalikan citra koperasinya. Selain itu juga dari beberapa rumusan masalah ini dapat diketahui penyebab lambatnya pergerakan koperasi di Indonesia.
I.            DASAR-DASAR DAN SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi dapat didirikan oleh masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar dan syarat dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu :
1.      Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 ayat (1)
2.      Undang Undang (UU) RI No. 79 tahun 1958
3.      Undang-undang RI No. 14 Tahun  1965
4.      Undang-undang No. 12 Tahun 1967
Syarat-syarat Mendirikan Sebuah  Koperasi
1.      Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota yang terdiri dari warga negara Indonesia yang :
ü  Mampu untuk melakukan tindakan hukum
ü  Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
ü  Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta perarturan  koperasi lainnya.
ü  Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang
2.      Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut :
ü  Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilkannya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan rapat anggota
ü  Pengurus dapat memperkerjakan seseorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
3.      Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi
4.      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Pertanyaannya adalah : Apakah koperasi di Indonesia telah memenuhi dasar dan syarat pembentukan koperasi ?
Ini jawabannya: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengamat koperasi Suroto menilai cara berkoperasi masayarakat di Indonesia masih keliru, terutama dari sisi paradigma dan cara pandang dalam berkoperasi yang seharusnya menekankan konsep basis perkumpulan orang atau  “people-based association”.
“ada yang salah dengan paradigma berkoperasi kita selama ini. Sumbernya adalah tidak dipahaminya koperasi dalam konsep sebagai basis perkumpulan orang,” kata Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) di Jakarta, kamis (24/12).
Ia mencontohkan di Indonesia, koperasinya hanya boleh didirikan oleh minimal 20 orang, padahal koperasi sebagai perkumpulan orang sebetulnya bisa didirikan oleh tiga atauh bahkan ekstrimnya hanya dua orang. Menurut dia, kesalahan cara pandang ini bahkan dikukuhkan melalui undang-undang yakni sesuai UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, untuk mendirikan koperasi disyaratkan  harus ada minimal sebanyak 20 orang.
“Sementara di Negara yang perkoperasiannya maju koperasi dapat didirikan oleh 3 orang,” katanya. Hal ini, kata dia, juga diatur dalam guidance koperasi yang diterbitkan oleh koperasi dunia International Co-operative Alliance (ICA).
Ia berpendapat, paradigma yang dibentuk oleh UU perkoperasian yang ada itu, koperasi harus didirika oleh sebuah “critical mass” yang dianalogikan dengan konsep koperasi konsumen atau koperasi simpa pinjam atau koperasi kredit. “Inilah salah satu yang membuat koperasi kita tidak berkembang. Bisnis koperasi pada akhirnya hanya berkembang di sektor simpan pinjam dan sektor konsumen. Disektor lain koperasi nihil,” katanya. Konsekuensinya, kata dia, orang-orang berbisnis, disektor produksi misalnya terpaksa harus memilih badan hukum lain seperti perseorangan. Kesalahan paradigma ini juga membuat masyarakat dan terutama anak-anak muda tidak suka berkoperasi.
Padahal secara sistem sebetulnya koperasi memiliki keunggulan dibanding dengan model usaha lainnya. “Potensinya sangat besar untuk dikembangkan oleh para pebisnis pemula. Terutama untuk usaha ekonomi kreatif. Sebab setiap orang dijamin persamaannya. Baik yang punya modal atau yang punya gagasan bisnis. Tidak seperti sistem bisnis konvensional yang selalu menempatkan orang yang punya ide kalah  oleh mereka yang punya modal,” katanya.
Suroto berharap ketentua itu bisa ditinjau kembali atau dievaluasi agar kedepan tidak menghalau langkah dan perkembangan koperasi dalam rangka menyejahterakan masyarakat di Indonesia.
II.            KENDALA KOPERASI DI INDONESIA
ü  Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui trobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
ü  Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola Koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagaimana usaha lainnya. Pengelolah yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
ü  Manajerial
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilitasasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesional manajemen di Koperasi-koperasi yang aggotanya dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Contohnya banyak terjadi KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemennya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusia maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.

III.            LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Setelah kita mengetahui dasar dan syarat-syarat pendirian Koperasi, selajutnya adalah mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan dalam pengembangan koperasi.
1.      Menganalisis permasalahan yang dihadapi koperasi
2.      Menyusun rencana pembangunan untuk jangka pendek, menengah dan panjang
3.      Mengendalikan pelaksanaan setiap jenis dan kesulurahan program pengembangan koperasi
4.      Melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan koperasi secara teratur
5.      Mengorganisasikan pelaksanaan rencana pengembangan koperasi
6.      Melakukan umpan balik hasil evaluasi untuk menyusun langkah-langkah strategis berikutnya dalan pengembangan koperasi.

IV.             PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN DI LUAR NEGERI
A.     Koperasi di Indonesia
Kini koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Yaitu program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD, lalu Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan, Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Dari CATATAN BUSINESS_DWI PURWASDI (24/11/2014)—Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini. Sekarang ini, Koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi  (per juni 2014). Koperasi tersebut sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun  (per juni 2014) (Anonim, 2014). Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan kementrian koperasi dan UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementrian Koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Upaya tersebut dilakukan karena koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian. Namun, upaya yang dilakukan kementrian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang permasalahan ini kementrian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi SDM Koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung  melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta.
B.      Koperasi di Luar Negeri
Koperasi di negara-negara maju menguasai berbagai sektor perekonomia. Koperasi konsumsi merupakan pionir dari penciptaan rantai perdagangan moderen diberbagai negara Eropa khususnya negara-negara Skandinavia. Di negara-negara seperti Perancis, Austria, Finlandia dan Siprus; koperasi menguasai sektor perbankan. Menurut data International Co-operative Alliance, pangsa pasar dari bank-bank koperasi mencapai sekitar sepertiga dari total bank yang ada. Seperti contoh, dua bank terbesar di Eropa, yaitu : Credit Agricole di Prancis dan RABO-Bank di Belanda dimiliki oleh koperasi. Sementara itu, Amerika Serikat yang bersinonim dengan kata kapitalis memilki  25% dari jumlah penduduknya sebagai anggota koperasi dengan lebih dari 30 koperasi memiliki penghasilan tahunan lebih dari 1 miliar USD.
Di Jepang, juga merupakan negara yang dicap menerapkan pasar bebas dengan ekstrim, 1 dari setiap 3 keluarga adalah anggota koperasi. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai bank rakyat karena koperasi di Jepang beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan. Bahkan salah satu bank besar di Jepang adalah koperasi, yakni Nurinchukin Bank.